Coffedo - Muhammad Fathudin resah. Masih ada beban yang menggelayut di pundaknya. Dari 15 hutan desa di Semende yang diusulkan, baru 12 yang disetujui pemerintah. Tiga desa; Penindaian, Rekimai Jaya, dan Swarna, masih menunggu kabar. Bahkan, 12 desa yang sudah disetujui tersebut, surat keputusan (SK) nya belum juga diserahkan.
“Masyarakat Semende sudah tidak sabar menantikan kepastian hutan desa mereka,” ujar Fathudin, pertengahan September 2014. Meski nada suaranya meyakinkan, namun tatapan mata lelaki 38 tahun ini tampak menerawang.
Semende merupakan daerah yang berada di kaki Bukit Barisan, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Secara administratif, Semende terbagi dalam tiga kecamatan yaitu Semende Darat Laut, Semende Darat Ulu, dan Semende Darat Tengah.
Bagi masyarakat Semende, totalitas Fathuddin terhadap kehidupan mereka tidak perlu ditanyakan lagi. Warga Desa Muara Dua, Kecamatan Semende Darat Laut, ini merupakan tokoh utama di balik upaya hadirnya hutan desa di Semende.
Bersama Sukarji, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kehutanan Semende, Fathuddin menyusun konsep hutan desa yang ditawarkan Dinas Kehutanan Muara Enim 2011 lalu. Konsep ini dianggap sebagai jalan tengah yang memberikan kesempatan warga Semende untuk mengelola lahan sekitar 1,5 hektar per kepala keluarga, yang berada di Hutan Lindung Jambul Asahan selama 35 tahun, yang setiap lima tahunnya dievaluasi.
Hadirnya konsep hutan desa memang diharapkan dapat mengatasi polemik kebun kopi masyarakat Semende. Kebun kopi garapan masyarakat yang berada di hutan, warisan leluhur mereka, dianggap memasuki Hutan Lindung Jambul Asahan yang ditetapkan pemerintah seluas 82 ribu hektar. “Akibatnya, masyarakat Semende dianggap merambah kawasan lindung itu meski bukti tanaman leluhur mereka seperti bekas tanaman kopi masih terlihat jelas,” ungkap Fathudin.
Upaya yang dilakukan Fathuddin ini didukung Sarmanuddin, warga Desa Muara Danau yang kemudian terpilih sebagai Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa Muara Danau. Menurutnya, masyarakat Muara Danau memerlukan kepastian hukum dalam menggarap lahan leluhur mereka seluas 250 hektar yang dianggap masuk kawasan lindung tersebut. “Apapun bentuknya kami setuju dan siap mengikuti, asalkan untuk kebaikan bersama.”
![]() |
| Muhammad Fathudin |
Sebanyak 15 desa yang diusulkan terlibat program hutan desa pada 2013 tersebut terbagi dalam tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Semende Darat Tengah: Desa Gunung Agung (1.100 hektar), Kota Padang (1.110 hektar), Muara Tenang (1.700 hektar), Seri Tanjung (620 hektar), Tenam Bungkuk (860 hektar), Rekimai Jaya (3.000 hektar), dan Swarna (2.000 hektar).
Kecamatan Semende Darat Laut yaitu Desa Penindaian (500 hektar) dan Muara Danau (1.000 hektar).
Kecamatan Semende Darat Ulu yaitu Desa Pelakat (3.000 hektar), Danau Gerak (5.000 hektar), Tanjung Tiga (1.000 hektar), Tanjung Agung (1.420 hektar), Cahaya Alam (840 hektar), dan Segamit (3.280 hektar).



No comments:
Post a Comment